Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Banyuanyara

08 Desember 2024
Administrator
Dibaca 50 Kali
Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Banyuanyara

Sabtu - Minggu 07-08/12 bertempat di Aula Kantor Desa Banyuanyara dilaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Tahun Anggaran 2024. Acara dihadiri oleh Camat Sanrobone, Kepala Desa Banyuanyara, Narasumber, Sekdes Desa Banyuanyara, serta seluruh anggota BPD Desa Banyuanyara. Dalam pelatihan yang dilaksanakan dua hari ini dipaparkan oleh narasumber terkait Tugas, fungsi, topoksi serta kewenangan yang terkait dalam keberadaan BPD di Desa Banyuanyara. 

Adapun Fungsi BPD secara umum yaitu Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain adanya fungsi dipaparkan pula tugas BPD yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan amanat sebagai perwakilan aspirasi masyarakat yaitu menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, melaksanakan   pengawasan   terhadap   kinerja   Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah melaksanakan Tugas BPD dengan baik adapun hak yang di peroleh BPD yaitu mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan        masyarakat serta mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Selain itu, Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes), mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kewenangan BPD tidak luput juga dari pemaparan pelatihan dua hari ini yaitu mengadakan pertemuan dengan  mayarakat untuk mendapatkan aspirasi, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis, mengajukan  rancangan  Peraturan  Desa yang  menjadi kewenangannya, melaksanakan monitoring dan  evaluasi  kinerja  Kepala Desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan  masyarakat Desa, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan  Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan  Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD), menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat, Menyusun  dan  menyampaikan  usulan  rencana  biaya operasional  BPD  secara  tertulis  kepada  Kepala  Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran  dan Pendapatan Belanja Desa, mengelola biaya operasional BPD, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi  Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, serta Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.