PENGUMUMAN HARI KERJA DAN JAM KERJA PEMERINTAH DESA BANYUANYARA
02 Juli 2025
Administrator
Dibaca 105 Kali

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Takalar Nomor 800/1318/SETDA Tanggal 01 Juli 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.
Dalam rangka untuk meningkatkan aparatur pemerintah Desa yang disiplin, berkinerja dan efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah Desa berdasarkan asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Jumlah Hari dan Jam Kerja efektif Pemerintah Desa sebagai berikut:
NO. | HARI | JAM KERJA | JAM ISTIRAHAT |
1 | Senin | 07.30 - 16.00 | 12.00 - 13.00 |
2 | Selasa | ||
3 | Rabu | ||
4 | Kamis | ||
5 | Jumat | 07.30 - 16.30 | 12.00 - 13.30 |
- Pelayanan masyarakat diluar jam kerja sebagaimana dimaksud diatas tetap dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin