You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Banyuanyara
Logo Desa Banyuanyara
Banyuanyara

Kec. Sanrobone, Kab. TAKALAR, Provinsi SULAWESI SELATAN

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Banyuanyara Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar ... Visi : Mewujudkan Desa Banyuanyara Yang Lebih Maju, Sejahtera dan Religius ... Mari Rutin Membayar Pajak PBB sebelum tanggal 31 Oktober pada tahun berjalan. ... Desa Banyuanyara juara Harapan 1 Lomba Desa Ketahanan Pangan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 ....

Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025

Administrator 14 Desember 2024 Dibaca 524 Kali
Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025

Pemerintah telah menetapkan berbagai prioritas dalam penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025. Ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah terpilih, yang berfokus pada membangun fondasi kuat untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

Dalam konteks ini, Dana Desa berperan penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di tingkat desa, yang akan menjadi motor penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional, pemberantasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

1. Penanganan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem

Pemberantasan kemiskinan menjadi fokus utama dalam penggunaan Dana Desa tahun 2025. Pemerintah menetapkan bahwa minimal 10%-15% dari Dana Desa harus dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan absolut, terutama di desa-desa yang masih tertinggal. BLT Desa ini akan menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan, termasuk lansia, keluarga tanpa penghasilan tetap, dan rumah tangga dengan anak-anak kecil.

2. Pemenuhan Pelayanan Dasar Kesehatan

Pencegahan stunting dan penyakit menular lainnya menjadi isu kesehatan prioritas. Dana Desa akan digunakan untuk memperbaiki gizi anak balita dan ibu hamil, yang merupakan langkah penting dalam menurunkan angka stunting.

Selain itu, pengentasan TBC dan penyediaan layanan kesehatan dasar akan didukung dengan alokasi dana yang cukup untuk memastikan akses kesehatan yang merata di seluruh desa.

3. Peningkatan Akses Pendidikan

Dana Desa 2025 juga akan difokuskan untuk meningkatkan akses pendidikan, terutama pada tingkat prasekolah. Membangun dan memperbaiki sarana pendidikan di desa menjadi prioritas, agar generasi muda desa memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.

Program ini selaras dengan misi pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk menghadapi tantangan masa depan.

4. Pembangunan Infrastruktur Desa Berbasis Padat Karya

Dalam rangka meningkatkan konektivitas dan memperbaiki infrastruktur dasar, Dana Desa akan dialokasikan untuk proyek padat karya tunai.

Ini termasuk pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur seperti jalan desa, penyediaan air minum, sanitasi, serta pengelolaan sampah. Proyek padat karya ini tidak hanya akan meningkatkan infrastruktur desa, tetapi juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

5. Penguatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani

Sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada pangan, Dana Desa akan diarahkan untuk mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui pembangunan lumbung pangan desa.

Selain itu, penguatan sektor peternakan juga menjadi fokus, dengan memberikan bantuan serta pendampingan kepada petani dan peternak di desa. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan di desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

6. Pelestarian Lingkungan dan Mitigasi Bencana

Pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana juga menjadi prioritas penting. Dana Desa akan digunakan untuk mendukung program-program yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, seperti reboisasi, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan penanggulangan dampak perubahan iklim.

Selain itu, desa-desa akan didorong untuk memiliki rencana tanggap bencana yang efektif guna melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam.

7. Pengembangan Ekonomi Desa dan Teknologi Informasi

Pengembangan ekonomi desa akan didorong melalui pembangunan sarana perdagangan dan pemberian bantuan permodalan kepada badan usaha milik desa (BUMDes).

Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi akan diperkuat untuk meningkatkan pelayanan desa dan mempercepat akses informasi bagi masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya membangun desa yang lebih mandiri dan inovatif.

8. Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal

Dana Desa juga akan dialokasikan untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal masyarakat desa. Kegiatan ini meliputi upaya pelestarian seni, adat istiadat, dan tradisi yang menjadi identitas desa.

Dengan menjaga kekayaan budaya lokal, desa tidak hanya menjadi lebih berdaya saing secara ekonomi, tetapi juga tetap mempertahankan identitas dan nilai-nilai yang diwarisi dari leluhur.

9. Dana Operasional Pemerintah Desa

Sesuai dengan kewenangannya, pemerintah desa juga akan menerima alokasi dana operasional. Penggunaan dana ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas administratif dan pelayanan publik di desa, serta memastikan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Dengan strategi ini, penggunaan Dana Desa 2025 diharapkan dapat mendorong pembangunan desa yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing. Desa sebagai ujung tombak pembangunan diharapkan mampu berkontribusi secara signifikan dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Sumber : Updesa

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.832.275.300,00
0%
Belanja
Rp 40.000.000,00 Rp 1.692.239.913,00
2.36%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -186.408.387,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 932.021.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 38.218.100,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 862.036.200,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.017.415.913,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 2.000.000,00 Rp 438.078.000,00
0.46%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 15.000.000,00 Rp 104.000.000,00
14.42%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 5.000.000,00 Rp 40.000.000,00
12.5%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 18.000.000,00 Rp 92.746.000,00
19.41%