You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Banyuanyara
Logo Desa Banyuanyara
Banyuanyara

Kec. Sanrobone, Kab. TAKALAR, Provinsi SULAWESI SELATAN

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Banyuanyara Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar ... Visi : Mewujudkan Desa Banyuanyara Yang Lebih Maju, Sejahtera dan Religius ... Mari Rutin Membayar Pajak PBB sebelum tanggal 31 Oktober pada tahun berjalan. ... Desa Banyuanyara juara Harapan 1 Lomba Desa Ketahanan Pangan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 ....

Pelantikan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

Administrator 01 Agustus 2024 Dibaca 250 Kali
Pelantikan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

1 Agustus 2024. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kab. Takalar dan Pengukuhan Ketua TP. PKK Desa se-Kab. Takalar Periode 2021-2029 dan Periode 2022-2030 berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar.

Sebanyak 83 Kepala Desa dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad,.M.Dev,.Plg. Kamis (1/8/2024).

Usai melantik, Pj. Bupati Takalar dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan ini adalah sebuah momentum yang sangat penting dan sangat bersejarah dalam kehidupan pemerintahan diindonesia termasuk ditakalar, karena tidak pernah terjadi sebelumnya yaitu pelantikan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Kondisi desa hari ini adalah berkat upaya kerja kita bersama-sama dalam mendukung dan menjaga keamanan sehingga keadaan di desa tetap aman dam kondusif. Persoalan pemerintah didesa perlu dimaksimalkan, demikian pentingnya desa ini sampai desa harus dimaksimalkan karena pada hari ini banyak fenomena pemerintahan pembangunan masyarakat terjadi di tingkat desa.

"Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan didesa, dan desa menjadi barometer pembangunan suatu daerah. Tentunya posisi Kepala Desa tidak mudah, demikian besar harapan pemerintah dan warga kepada layanan pemerintahan yang terdepan." Ujarnya.

Di desalah kita mulai layanan dasar terhadap masyarakat, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan layanan lainnya. Untuk itu, saya minta kepada seluruh Kepala Desa agar betul-betul memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan melakukan sinergitas dengan pemerintah kecamatan dan stakeholder lainnya untuk kemajuan pembangunan desa kedepan.

"Saya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa se-Kab. Takalar dan Ketua TP. PKK Desa se-Kab. Takalar yang baru dilantik, dan juga terima kasih kepada Forkopimda Takalar dan Sekretaris Daerah yang selama ini sudah membersamai pemerintahan di desa" Imbuhnya.

Jumlah desa di takalar sebanyak 86, namun yang di perpanjang masa jabatannya saat ini sebanyak 83 desa. Tiga desa tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan karena ada 2 desa di jabat oleh pejabat kepala desa (PLT) dan 1 Desa di berhentikan sementara.

Untuk diketahui Dalam Penambahan masa jabatan Tersebut merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama 2 tahun.

Sumber : sulselberita.com

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.832.275.300,00
0%
Belanja
Rp 40.000.000,00 Rp 1.692.239.913,00
2.36%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -186.408.387,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 932.021.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 38.218.100,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 862.036.200,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.017.415.913,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 2.000.000,00 Rp 438.078.000,00
0.46%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 15.000.000,00 Rp 104.000.000,00
14.42%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 5.000.000,00 Rp 40.000.000,00
12.5%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 18.000.000,00 Rp 92.746.000,00
19.41%